Aman! Aplikasi TikTok, Spotify, Telegram dkk Sudah Daftar PSE Kok

Aman! Aplikasi TikTok, Spotify, Telegram dkk Sudah Daftar PSE Kok
Website Kominfo untuk mendaftarkan PSE (tekno.kompas.com)

PSE adalah siapa pun yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

Kominfo memberi batas waktu pendaftaran sampai paling lambat 20 Juli 2022. Hal tersebut diperingatkan langsung oleh Menkominfo Johnny G Plate.

Beberapa PSE yang harus mendaftarkan diri dan yang sudah (tribunnews.cocom)

"Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran," ucap Menkominfo Johnny G. Plate.

Jika sampai batas waktu yang diberikan ternyata masih ada yang belum mendaftarkan diri, maka PSE itu otomatis akan berubah statusnya menjadi ilegal, sehingga akan diblokir.

Waduuuuh, tinggal satu hari lagi gesss!



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"