YouTuber Atta Halilintar kembali berurusan dengan polisi. Setelah kasusnya dengan Bebby Fey. Kini Atta dilaporkan karena tuduhan penistaan agama.
Ruhmat melaporkan Atta ke polisi karena video yang diunggah Atta menurutnya mengandung unsur penistaan agama. Gak cuma Atta, Ruhimat juga melaporkan Gunawan Swallow yang mengunggah ulang video tersebut.
Dikutip dari Kumparan.com, Atta Halilintar dan akun YouTube Gunawan Swallow dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 156 a, dan UU ITE Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a tentang dugaan Penistaan Agama.
Video apa sih yang dianggap menistakan ini?
Atta Halilintar dilaporkan polisi karena dalam video yang diuanggahnya, ia sedang menjelaskan tentang apa saja yang gak boleh dilakukan ketika sholat. Kayak main HP, bercanda dan lain sebagainya. Bagi Ruhimat ini adalah penistaan agama karena seperti membuat sholat menjadi bahan becandaan.
“Bahwa di dalam video tersebut ada adegan-adegan tentang salat seperti dipermainkan, jadi kalau dalam salat kan ada adab, syarat dan peraturan, dan lain-lain," kata Ruhimat.
Dalam laporannya Firdaus melampirkan dua alat bukti. Berupa video dan yang tangkapan layar komentar netizen atas video itu. Hingga kini Firdaus mengaku belum menghubungi Atta Halilintar dan pemilik akun youtube. Tapi pintu damai tetap terbuka, hanya harus menyertakan peran kementerian Agama.
Firdaus, kuasa hukum Ruhimat mengatakan bahwa ini bukan hanya masalah dengan Pak Ruhimat, tapi dengan umat.
Ruhimat selaku pelapor mengaku sudah mantap membawa masalah ini ke ranah hukum. Beragam adegan dalam video dinilai Ruhimat sudah meresahkan.
Wah, hati-hati kalau mau buat konten ya gengs! Jangan sampai dilaporkan polisi karena menista agama.