Kali ini kasus dari kepemilikan 20 butir pil xanax, artis Vanessa Angel divonis 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta. Dia terbukti secara sah menyimpan dan menggunakan psikotropika. Waduh!
"Menyatakan terdakwa Vanesza Adzania alias Vanessa binti Dodi Sudrajat telah terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika berupa 20 butir pil Xanax," ungkap jaksa penuntut umum, seperti yang dilihat dalam video di akun @lambe_turah.
Vanessa divonis telah melanggar Pasal 22 undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
"Melanggar pasal 22 undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika Jonto peraturan menteri kesehatan tahun 2018," sambungnya.
Dijatuhi hukuman 6 bulan penjara, adalah hal yang cukup berat bagi Vanessa. Pasalnya, ia harus terpisah dengan sang anak yang masih membutuhkan perhatian dan asupan ASI darinya.
Dalam Insta Story-nya, Vanessa meminta agar dirinya tak dipisahkan dengan sang anak, Gala Sky Ardiansyah. Dia mengaku masih ingin belajar jadi ibu yang selalu memberikan hal terbaik untuk anak.
"Aku masih pengen belajar jadi seorang ibu yang utuh kasih ASI dan kasih yang terbaik untuk anakku. Jangan pisahkan aku dan anakku," tulis Vanessa di Insta Story.