Tengku Dewi akhirnya menggugat cerai Andrew Andika karena terciduk berselingkuh dengan wanita yang diduga adalah Soraya Rasyid. Dalam gugatan itu, Tengku Dewi juga mengatakan bila suaminya memang sudah keciduk melakukan hubungan gelap berulang kali.
Kuasa hukumnya, Minola Sebayang, mengatakan bila gugatan Tengku sudah diajukan ke Pengadilan Agama Cibinong secara online.
"Setelah tertunda beberapa lama, hari ini baru terealisasi jam 14.36 WIB kami daftarkan gugatan perceraian dari klien kami, Tengku Dewi ke suaminya Andrew Andika di Pengadilan Agama Cibinong secara online. Dan sudah ada konfirmasi dari MA," ucap Minola Sebayang, kuasa hukum Tengku Dewi Putri saat ditemui di kantornya kawasan Jakarta Selatan, Kamis (6/6).
Minola Sebayang menjelaskan bila pihaknya masih menunggu info dari pengadilan soal kapan sidang digelar.
"kita tinggal nunggu info selanjutnya ke persidangan," ujarnya.
Ia juga membeberkan apa saja isi gugatan yang dilayangkan kliennya itu kepada Andrew Andika. Diketahui pula jika Andrew sudah berselingkuh sejak tahun 2018.
"Yang menjadi materi gugatan kami karena prilaku Andrew yang tidak setia, tidak menjaga kesucian keluarganya, dan itu sudah terjadi mulai dari tahun 2018. Namun terus terjadi dan di tengah-tengah Tengku Dewi yang sedang mengandung. Lebih parahnya lagi, tidak hanya Tengku Dewi yang tahu, tapi udah menjadi konsumsi publik," beber Minola Sebayang.
"Itu yang membuat Dewi sampai kepada keputusan (cerai). Dan itu yang menjadi landasan kami mengajukan gugatan perceraian di pasal 116 huruf A," sambungnya.
Di samping itu, Minola mengatakan bila Tengku Dewi juga meminta hak asuh anak atas dirinya. Ia juga menuntut nafkah kepada Andrew Andika.
"Yang kedua yang menjadi konsekuensi adalah hak asuh atau hak pemeliharaan anak yang masih di bawah umur. Karena anak pertamanya dibawah 3 tahun dan anak keduanya perkiraan akan lahir bulan depan. Maka pemeliharaannya ada di bawah ibunya sebagai penggugat. Dan pemeliharaan terkait nafkah dan pendidikan anak kita mintakan sesuai yang diinginkan Dewi hanya Rp 20 juta untuk 2 orang anak, jadi masing-masing anak Rp 10 juta," tuturnya.
Terkait harta gono-gini, Minola menyebut Tengku Dewi tidak mempermasalahkannya. Pasalnya, sebelum menikah Tengku Dewi da Andrew Andika sudah memiliki perjanjian pra-nikah.
"Gugatan harta gono-gini tidak menjadi sesuatu hal yang kami tentukan dalam gugatan ini. Karena Dewi dan Andrew punya perjanjian pra-nikah, jadi harta masing-masing, tidak ada percampuran harta, tidak ada harta gono-gini," pungkasnya.