Siti Nurhaliza dan Suami Diduga Langgar Prokes di Acara Syukuran Anak, Menteri Agama Malaysia Ikut Terseret

Siti Nurhaliza dan Suami Diduga Langgar Prokes di Acara Syukuran Anak, Menteri Agama Malaysia Ikut Terseret

Penyanyi Siti Nurhaliza dinyatakan bersalah karena diduga melanggar protokol kesehatan (prokes) COVID-19. Siti tidak sendiri karena suaminya, Datuk Khalid Mohammed Jiwa ikut didenda usai keduanya mengadakan acara tahnik untuk putra mereka yang baru lahir, Muhammad Afwa yang berlangsung di kediaman Siti.

Dilansir dari CNN Indonesia, Kepolisian setempat menghukum dengan denda masing-masing sebesar 10 ribu Ringgit Malaysia atau Rp 34,5 juta. Ternyata tak cuma tuan rumah yang wajib membayar denda karena beberapa tamu yang hadir ke acara itu juga ikut-ikutan terseret.

Mereka adalah Menteri Agama Malaysia Zulkifli Mohamad Al-Bakri dan dua Ustaz Azhar Idrus serta Ustaz Don Daniyal, yang merupakan pemuka agama terkenal di Malaysia. Ketiga orang itu juga didenda sebesar 2 ribu Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 6,9 juta.

Siti Nurhaliza - Suami (Tabloidbintang.com)

Pandemi COVID-19 yang masih terjadi di Malaysia memang membuat pemerintah mewanti-wanti warga Malaysia untuk mematuhi prokes, termasuk tidak melakukan atau mendatangi acara yang mengundang kerumunan. Sebab tamu-tamu yang hadir dalam acara itu banyak yang datang dari lokasi yang jauh.

Penyanyi yang lama berkarier di Indonesia ini sudah memberikan klarifikasi. Siti membantah jika dirinya diduga melanggar prokes seperti yang dituding kepadanya dan suami serta beberapa orang lainnya. Menurut Siti dalam acara itu pihaknya tak melanggar prokes.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"