"Pada saat kami melakukan penangkapan di rumah tersangka, kebetulan di tangan tersangka berhasil kami temukan 925 butir Hexymer, kemudian 740 butir Tramadol dan kemudian 200 butir Trihexyphenidyl," pungkas Edward Zulkarnain.
Adapun Edwar menjelaskan bahwa dari keterangan tersangka anak, dirinya sudah mengkonsumsi obat-obatan sejak usia 13 tahun. Kemudian berlanjut jadi pengedar obat di usia 14 tahun. Sampai penangkapannya, RD masih aktif memperjualbelikan obat-obat tersebut.