Anak Lilis Karlina berinisial RD masih menjadi perhatian setelah ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta usai terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Kabar ini terbilang mengejutkan karena RD masih duduk di bangku kelas 3 SMP.
Mirisnya lagi, RD juga dilaporkan sebagai pengedar di usianya yang baru menginjak 15 tahun. Namun seiring dengan itu, rupanya terdapat kesalahpahaman di masyarakat. Di mana, RD ternyata bukan pengedar narkoba melainkan hanya pengguna.
Tapi di samping itu, RD juga kedapatan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar. Hal ini diungkap langsung oleh Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain yang mencoba memberikan penjelasan atas kesalahpahaman yang ada.
"Anak ini ditangkap karena mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar, bukan (pengedar) narkotika. Jadi, kalau narkotika dia sebagai pengguna," ujar Edwar Zulkarnain dalam konferensi pers virtual pada Selasa, 14 Maret 2023.
Maka dari itu, RD hanya dikenakan dengan Undang-Undang Kesehatan. "Untuk sementara ini, dasar penahanan anak anak itu kita kenakan Pasal 196 di Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Jadi anak ini kita kenakan sebagai pengedar, menjual sediaan farmasi tanpa izin edar," imbuhnya.
Sementara itu, dalam proses penangkapan terhadap RD yang dilakukan di rumah tersangka pada Minggu, 12 Maret 2023 kemarin, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa ratusan obat-obatan tanpa izin edar.