Aksi Saaih Halilintar yang menguamandangkan azan di rumah barunya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, menjadi sorotan. Rumahnya yang megah seharga Rp 120 miliar itu memiliki fasilitas mewah seperti kolam renang, ruang gym, rooftop dan parkiran yang luas.
Rumah mewah Saaih sendiri sudah disambangi oleh kedua orang tuanya, Anofial Asmid dan Geni Faruk. Bahkan, Anofial langsung melantunkan azan di tengah rumah hingga menggema di seluruh ruangan.
Namun, aksi Anofial itu langsung menjadi perdebatan. Banyak yang memberikan pembelaan jika rumah yang belum pernah dihuni tidak masalah jika diazankan untuk mengusir jin.
Namun dalam Islam sendiri, melantunkan azan di luar waktu salat tidak diperbolahkan. Sabda tersebut terangkum dalam kitab Al Adzkar karya Imam Jalaluddin As Suyuthi seperti:
Dan tidak sah mengumandangkan azan kecuali setelah memasuki waktu shalat kecuali pada waktu shalat subuh. Sesungguhnya mengumandangkan azan sebelum memasuki waktu shalat subuh itu boleh sebagai persiapan memasuki waktu shalat subuh.
Akan tetapi, waktu diperbolehkannya menurut para ulama berbeda-beda, dan yang paling benar adalah setelah sepersetengah malam. Pendapat lain mengatakan: ketika waktu sahur atau beberapa saat sebelum memasuki waktu shalat subuh, dan ada yang berpendapat : sepanjang malam atau setelah waktu shalat isya. Dan pendapat terakhir: setelah sepertiga malam. Dan pendapat yang terpilh dan mendekati kebenaran adalah pendapat yang pertama.