Namun setelah AL tertarik membeli mobil dan melakukan transfer uang kepada Ajudan Pribadi, kendaraan tersebut tak juga kunjung tiba. AL mencoba menghubungi Ajudan Pribadi namun tidak memberikan respon baik. Ia pun merasa dirugikan hingga akhirnya melaporkan Ajudan Pribadi ke pihak berwajib.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka akun Instgram Ajudan Pribadi langsung terkunci oleh admin akun tersebut. Atas dugaan pelanggaran yang dilakukannya Ajudan Pribadi dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ajudan Pribadi pun terancam penjara selama 4 tahun.