Polisi mengatakan bahwa kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani bisa langsung naik dari penyelidikan ke penyidikan. Meskipun, belum ada pemeriksaan klarifikasi dari terlapor, Vadel Badjideh, polisi bisa langsung ke tahap selanjutnya
Hal itu diungkapkan oleh PLH Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi. Menurutnya, kasus persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan Vadel Badjideh, dapat langsung ke tahap penyidikan apabila polisi memiliki alat bukti yang kuat untuk menindak perkara.
"Jadi kita di kepolisian terutama penyidikan, jika memang ada alat bukti jelas kemudian sudah dipanggil memang tidak jelas datang ke Polres Jaksel itu bisa kita naikkan dari penyelidikan jadi penyidikan," ujar PLH Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.
"Karena memang 2 alat bukti jelas, saksi jelas, terutama visum yang menjelaskan, itu yang bisa menentukan," tambahnya.
Diketahui, Vadel memilih untuk absen dalam pemeriksaan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Jum'at, 27 September 2024 dengan alasan sakit. Pihak Vadel, meminta pemeriksaan ditunda menjadi 4 Oktober 2024.
Meski begitu, belum ada keputusan resmi dari pihak kepolisian dan penyidik hingga kini belum menaikan status dari laporan Nikita Mirzani, kepada Vadel. Sebab, polisi masih menganalisis bukti-bukti yang ada termasuk hasil visum LM yang belum bisa disimpulkan secara utuh.
"Alat bukti sudah banyak, dari foto, chat, dan keterangan saksi yang mendengar itu yang kita kumpulkan, kemudian kita tunggu hasil visum keseluruhan," ujar dia.
Nurma, lalu menjelaskan kondisi terkini LM selaku korban anak dalam kasus ini yang berada di rumah aman. Remaja 16 tahun itu disinyalir sedang menjalani pengobatan fisik dan mental dengan beberapa metode terapi.
"Ya kalau di sana untuk keluarga dan lain-lain belum boleh menjenguk karena disana ada terapi, pengobatan, yang memang orang lain belum boleh bertemu," tandasnya.