Wawancara Deddy Corbuzier terhadap mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Suparibikin geger jagat maya. Katanya sih dilakukan tanpa ijin resmi terlebih dahulu. Tapi kok bisa tetap wawancara?
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan penjelasan kenapa wawancara tanpa izin bisa terjadi. Penjelasan disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, dalam keterangan tertulis, tertanggal 25 Mei, dikutip dari Detik.com.
Deddy mewawancarai Siti Fadilah yang sedang menjalani hukuman penjara karena korupsi. Divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.
Rika menjelaskan baru mengetahui kalau ada wawancara setelah melihat unggahan video Instagram Dedi. Wawancara gak dilakukan di Rumah Tahanan Pondok Bambu. Tapi di RSPAD Gatot Soebroto, Senen, Jakarta Pusat.
Wawancara Siti Fadilah dengan Deddy Corbuzier berlangsung hari Rabu malam, 20 Mei 2020, sekitar pukul 21.30 WIB - 23.30 WIB. Pada pukul 21.30 WIB, ada 4 orang (2 laki-2 perempuan) yang masuk ke ruang rawat Siti Fadilah. Deddy Corbuzier ada bersama rombongan yang menggunakan jaket dan masker itu.
Setelah mereka masuk, pihak keluarga mengunci pintu dan melarang orang lain masuk termasuk suster yang akan memberikan obat.
"Petugas jaga tidak sempat bertanya. Karena saat akan bertanya apa kepentingan dan keperluan dari tamu tersebut (Deddy Corbuzier), pintu kamar sudah dikunci dari dalam," ujar Rika.
Setelah video hasil wawancara tayang Dedy dianggap melanggar Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkum HAM dan UPT Pemasyarakatan, Pas No. M..HH-01.IN.04.03, 5 Oktober Tahun 2011.
Menurut Rika, wawancara tersebut melanggar Pasal 28 ayat (1) Peraturan Menkumham jika peliputan untuk kepentingan penyediaan informasi dan dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari menteri atau direktur jenderal.
Peliputan seharusnya hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerjacsebagaimana tertuang dalam Pasal 30 ayat (3). Wawancara juga melanggar Pasal 30 ayat (4) yang mengharuskan adanya pendampingan oleh pegawai pemasyarakatan dan dilakukan sesuai prosedur. Terakhir, menyalahi Pasal 32 ayat (2) kalau kegiatan wawancara hanya dapat dilakukan apabila berkaitan dengan pembinaan narapidana.
Ternyata, baik Deddy maupun Siti Fadilah memang sudah berkomunikasi sebelumnya. Karena Siti telah menghubungi Deddy terlebih dahulu. Tujuan wawancara itu, menurut Deddy, hanya untuk memberikan informasi tentang penanganan pandemi Covid-19. Pasalnya
Deddy menilai Siti memiliki banyak pengalaman dalam mengatasi wabah virus menular ketika menjadi menteri pada era Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono. Hal ini gak ada kaitannya dengan partai politik atau golongan tertentu. Semua dilakukan tanpa paksaan dan untuk kepentingan bersama.
"Informasi yang beliau miliki dalam otaknya adalah informasi yang berguna untuk pemerintah kita, untuk masyarakat kita, yang harus disampaikan," ujar Deddy.