Dilansir dari Indozone, akar dari konten YouTube milik musisi Anji yang isinya wawancara membahas Covid-19 dengan Hadi Pranoto berujung pada laporan polisi. Laporan polisi itu dibuat oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid.
Muannas mengatakan, laporan itu dibuat karena konten Anji memuat soal kabar penemuan obat virus corona, dimana narasumber dalam YouTube itu sendiri disebut sudah ditentang banyak pihak.
"Yang menjadi persoalan bahwa konten itu ditentang. Pendapat yang disampaikan oleh si profesor itu ditentang, pertama adalah menyangkut tentang swab dan rapid test. Dikatakan disitu dia punya metode dan uji yang jauh lebih efektif dengan yang dia namakan digital teknologi, itu biayanya cukup Rp10 ribu hingga Rp20 ribu," kata Muannas sebelumnya.
Anji dilaporkan karena diduga mengedarkan berita bohong
Laporan polisi itu tertuang pada nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ dengan pelapor atas nama Muannas sendiri dan terlapor atas nama Hadi Pranoto dan pemilik akun YouTube Dunia Manji.
Untuk pasal yang dilaporkan yakni terkait tindak pidana bidang ITE atau menyebarkan berita bohong.
Apakah ini ulah elit global?
Hati-hati ya gengs kalau emang belum yakin jangan share-share tentang corona kalau tak mau dikecam banyak orang dan sampai senasib dengan Anji.
Gimana nih menurut kalian tentang Anji? Apakah dia bersalah?