Dunia hiburan memang tak jauh dari sorotan. Terutama kehidupan para artisnya. Para artis Tanah Air yang identik dengan gaya hidup mewah, gemerlap, dan dunia malam ini tak jarang merujuk pada keterlibatannya dengan kasus video porno bahkan prostitusi online.
Prostitusi online atau pelacuran yang dilakukan dalam jaringan (daring/online) merupakan suatu perbuatan berhubungan seksual dengan orang lain dengan menggunakan “transaksi” yang mana proses transaksi itu dapat dilakukan dengan menggunakan media elektronik.
Kemudahan transaksi inilah yang mungkin dipilih para artis karena tidak memerlukan tempat dan waktu yang banyak. Hal ini mungkin dilakukan juga saat job mereka sepi.
Bahkan belum lama setelah kasus video panas mirip artis Gisella Anastasia yang belum juga berujung, kini kembali ramai sejumlah artis terlibat kasus prostitusi online. Hal itu terungkap setelah Polsek Tanjung Priok meringkus dua orang artis yang diduga terlibat kasus prostitusi online, Rabu malam 25 November 2020 lalu.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra, mengatakan kedua artis itu ditangkap di Hotel Sunlake Sunter, Jakarta Utara pada Rabu malam.
"Saat ini kami mengamankan empat orang yang diduga prostitusi online. Iya (ada artis) tapi nanti lebih jelasnya pada saat rilis," kata Paksi saat dikonfirmasi, Kamis (26/11) lalu.
Namun Paksi belum menjelaskan lebih lanjut terkait kasus dugaan prostitusi online ini tersebut. Termasuk soal kronologi penangkapan. Paksi hanya mengungkapkan bahwa artis yang ditangkap berinisial ST (27) dan MA (26).
Selain kedua artis itu, polisi turut menangkap dua orang lain yakni seorang pria berinisial AR dan perempuan berinisial CS.
Sebelumnya artis yang terlibat prostitusi online ada Vanesa Angel, Hana Hanifah, Amel Alvi, Faye Nicole Jones, Nikita Mirzani, Hesty Aryatura dan mungkin masih banyak lagi yang kita tidak tahu.