Johnny Depp akhirnya memenangkan sidang gugatan pencemaran nama baik pada hari Rabu, 1 Juni 2022 kemarin, terhadap mantan istrinya Amber Heard. Putusan itu muncul setelah Juri menemukan bahwa Amber Heard terbukti mencemarkan nama baik Depp dengan mengatakan bahwa Depp telah melecehkannya selama hubungan mereka.
Depp, yang tidak hadir di pengadilan pada Rabu kemarin karena kontrak kerja yang dijadwalkan sebelumnya, menuntut ganti rugi sebesar $50 juta (Rp726 miliar) atas esai editorial opini tahun 2018 yang ditulis Heard di The Washington Post.
Di esai tersebut, Heard mengatakan Depp telah menjadi “tokoh masyarakat yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga.” Meskipun esai itu tidak pernah menyebut nama Depp, pengacaranya mengatakan itu secara tidak langsung merujuk pada tuduhan yang dia buat terhadapnya selama perceraian mereka di tahun 2016.
Juri dengan suara bulat menemukan bahwa Heard tidak dapat membuktikan tuduhannya terhadap Depp dan bahwa dia tahu bahwa klaim pelecehannya salah ketika dia menerbitkan esai di tahun 2018-nya tersebut.
# Putusan Juri yang Menyatakan Bahwa Heard Bersalah