Jerinx akhirnya resmi bebas setelah dipenjara di Lapas Kerobokan, Bali akibat kasus ujaran IDI dan WHO. suami Nora Alexandra itu kini telah berstatus bebas per Selasa (8/6/2021).
I Wayan Gendo Suardana, Pengacara Jerinx mengatakan bahwa drummer Superman Is Dead tersebut tidak mengambil program asimilasi Covid-19 dari Pemerintah. Ia harus membayar denda 10 juta Rupiah.
Setelah resmi bebas jadi tahanan, Jerinx didampingi oleh istri tercinta untuk menjalani Melukat, yaitu upacara pembersihan jiwa dan pikiran. Di momen tersebut, Nora tak dapat menyembunyikan rasa bahagianya.
Ia pun menulis sebuah pesan romantis di akun Twitternya yang bernama @vlaminora dengan jumlah 90 ribu followers sembari mengunggah foto bersama suami.
“Akhirnya kamu kembali, tetap disini ya jangan tinggal2 aku lagi,” tulis Nora Alexandra, hari yang sama. Setelahnya, ia mengunggah video Jerinx mencium pipinya.