Fakta-Fakta Seungri BigBang, Dipenjara 3 Tahun karena Kasus Prostitusi

Fakta-Fakta Seungri BigBang, Dipenjara 3 Tahun karena Kasus Prostitusi

Setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus prostitusi beberapa waktu silam, Eks member BIGBANG, Seungri, resmi divonis hakim dengan masa hukuman 3 tahun penjara. Vonis tersebut dijatuhkan lantaran Seungri terbukti terlibat beberapa kasus, seperti kriminal asusila, perjudian, penggelapan, dan prostitusi.

Atas kejadian yang menimpanya tersebut, pemilik nama asli Lee Seung Hyun ini resmi mengundurkan diri dari BIGBANG dan industri hiburan Korea sejak tahun 2019 silam. Seperti diketahui sebelumnya, kasus yang dialami Seungri terbilang rumit lantaran menyeret nama-nama sejumlah artis Korea lainnya. Berikut rentetan fakta di balik kasus tersebut.

Awal Mula

Seungri BigBang (via Prambors FM)

Kasus ini bermula pada Sabtu (24/11/2018) malam di kelab Burning Sun yang dijalankan oleh Seungri selaku direktur. Pada malam kejadian, terjadi insiden kekerasan seksual yang dialami oleh salah seorang pengunjung wanita. Bermaksud untuk mencari perlindungan, wanita tersebut malah mendapat pukulan dari aparat polisi dan CEO Burning Sun.

Sampai Keluar dari BigBang



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"