Mereka ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat pada 16 Maret 2020, di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
Ibu satu anak ini menjadi tahanan kota agar kapasitas sel tahanan tidak overload. Mengingat sedang dalam situasi pandemi COVID-19.
# Dakwaan Primer
Menurut Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta, Eko Riyanto. Dakwaan primer untuk kasus Vanessa Angela yaitu 114 jo 132 tentang menguasai (narkotika), dan menjadi perantaran. Dan 112 jo 132 tentang kepemilikan.
Ancaman hukuman yang didapat untuk pasal 114 adalah minimal 5 tahun penjara. Sedangkan untuk pasal 112 adalah 4 tahun penjara.
# Persidangan Perdana Kasus Narkoba Vanessa Angel
Kabar persidangan dibenarkan oleh Jubir Pengadilan Negeri Jakarta, Eko Riyanto.
"Benar (akan sidang perdana) Senin, 31 Agustus. Sudah dilimpahkan ke pengadilan, majelis hakim sudah menetapkan hari sidang Senin, 31 Agustus," tutur Eko Riyanto pada Selasa, 25 Agustus 2020 lalu.
Persidangan perdana kasus Narkoba Vanessa Angel akan dihadiri Majelis Hakim Setyanto Hermawan, Ade Sumitra, dan Iwan Wardana.
Kemudian, dakwaannya akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Rumata Rosininta dan Edwin Beslar.
# Sidang Akan Dilakukan Langsung
Karena Vanessa Angel merupakan tahanan kota, majelis hakim memerintahkannya untuk hadir di persidangan dengan mengikut protokol kesehatan. Berbeda bila terdakwa berada di sel tahanan. Ia akan menjalani sidang virtual karena pandemi COVID-19.
Duh Mbak Vanessa Angel, kasian anakmu nanti kalau kamunya sampai dihukum penjara. Semoga kasus Narkoba ini jadi pelajaran buat kita semua ya Ges~