Karin Novilda Sulaiman atau yang lebih dikenal dengan Awkarin baru-baru ini kena somasi salah satu produk kecantikan. Sang selebgram diduga melanggar perjanjian kontrak yang telah disepakati dengan pihak klien.
Terkait hal tersebut, Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum PT Glagidsys Medika mengatakan pihaknya melakukan somasi secara lisan.
"Saudara Karin Novilda alias Awkarin yang melekat dalam kontrak yang dimaksud, maka saya mensomasi lisan lewat media ini agar saudara taat pada kontrak yang ditanda tangani. Atau menjual produk ini sejumlah 1.600 buah perbulan," ujar Razman di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, belum lama ini.
Diketahui, dalam perjanjian kontraknya, Awkarin diwajibkan menjual total produk sepanjang kontrak sebanyak 20.000 item. Razman juga mengatakan lamanya kontrak Awkarin dengan pihaknya yakni 14 bulan. Namun setelah kontrak berjalan selama 10 bulan, wanita kelahiran 29 November 1997 itu baru menjual sebanyak 51 produk.
Sementara disisa kontraknya, produk kecantikan tersebut nyaris kadaluarsa. Hal ini juga menjadi perhatian khusus dalam kontrak tersebut.
"Nggak bisa suka-suka hati, karena setiap produk ada kadaluarsanya. Perjanjian kontrak itu adalah 20.000 (produk) untuk jangka waktu 14 bulan maksimal. Kalau dihitung atau dibagi 12 sampai 14 bulan, maka kewajiban hukum Awkarin 1.600 perbulan," tutur Razman.
"Tapi dari data yang masuk, Awkarin baru posting 3 kali, itu di 2 dan 3 November. Setelah itu posting lagi 3 Desember. Produk yang dujual baru 51 buah sedangkan kadaluarsanya sudah mendekati," lanjutnya.