Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE membuat warganet lebih hati-hati dalam menyebarkan dan membuat konten di sosial media. Meski kadang dianggap UU yang tidak berat hukumannya, toh ada sejumlah artis kena kasus UU ITE dan berujung masuk penjara karena ditetapkan sebagai tersangka. Siapa sajakah mereka?
Nikita Mirzani
Artis terbaru yang tersandung kasus UU ITE adalah Nikita Mirzani. Nikita sudah jadi tersangka dalam UU ITE sekaligus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. Nikita pun sudah diamankan oleh pihak kejaksaan dan berada di tahanan Kejaksaan Negeri Serang.
Sebagaimana diketahui Dito melaporkan Nikita ke Polres Serang Kota setelah artis sensasional itu diduga melontarkan komentar negatif kepada Dito melalui Instagram dengan unggahan “Abang propam, jangan mau percaya sama omongan yang banyak menipu atau PHP. Kepada para senior, namanya Dito Mahendra”.
Kasus ini membuat Nikita alami stres. Ia tak terima dibawa ke tahanan Kejari Serang dan berteriak-teriak tanda penolakkan. Namun proses hukum jalan terus. Nikita pun harus mempertanggungjawabkan dalam persidangan.
Ahmad Dhani
Pentolan Dewa 19 Ahmad Dhani pernah kena kasus UU ITE. Dhani diketahui melontarkan kata “idiot” dalam vlog yang ia buat saat hendak menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, Jawa Timur.
Ayah Al Ghazali ini pun harus menjalani proses hukum setelah sejumlah pihak melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib. Dhani pun divonis bersalah dan dihukum 1,5 tahun penjara. Sempat ditahan di Surabaya, akhirnya Dhani dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta dan bebas di akhir tahun 2019.
Jerinx
Suami Nora Alexandra ini kena kasus UU ITE sampai dua kali. Pertama di tahun 2020 kala Jerinx mengunggah tulisan di sosial media yang melakukan penghinaan kepada organisasi IDI atau Ikatan Dokter Indonesia.
“Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan dites CV19. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tes-nya bikin stress dan menyebabkan kematian pada bayi/ibunya, siapa yang tanggung jawab?,” tulis Jerinx.
Ia pun divonis penjara dan sudah bebas. Tak lama berselang kembali ia mengancam Adam Deni disosial media yang resmi jadi tersangka pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 45 B UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jerinx menuding banyak artis dapat endorse dari COVID-19.