Popo Barbie, seorang TikToker, akhirnya ditangkap lantaran ia menyebarkan video saat masturbasi di status WA.
Kali ini, dirinya terjerat kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sebelumnya, ia sudah menjalani pemeriksaan di kepolisian.
Lalu setelahnya, ia ditetapkan sebagai tersangka dan kini tengah ditahan di Polres Kerinci atas perbuatannya melanggar UU Pornografi dan ITE.
Popo dikenakan Pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 huruf c Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan / atau Pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jelas apa yang dilakukan Popo tidak dibenarkan, baik secara norma susila atau dalam aturan hukum bernegara. Pasal 27 ayat (1) UU ITE melarang kegiatan sebagai berikut:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.