Begini Respon Shella Shaukia Usai Produknya Disebut Masuk ke Daftar Hitam BPOM

Begini Respon Shella Shaukia Usai Produknya Disebut Masuk ke Daftar Hitam BPOM

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI baru-baru ini merilis daftar 34 produk kosmetik berbahaya, dilarang, dan ilegal hasil pengawasan intensif selama April hingga Juni 2025.

Nama Shella Saukia kemudian ramai disebut-sebut oleh warganet sebagai pihak yang terlibat dalam peredaran salah satu produk skincare berbahaya yang terdaftar. Bahkan, kolom komentar unggahan resmi BPOM di media sosial dipenuhi oleh tudingan terhadap Shella.

Shella diduga terkait dengan produk bernama MC, yang termasuk dalam daftar produk terlarang tersebut. Menanggapi hal ini, Shella memberikan klarifikasi melalui akun Instagram miliknya.

"34 Kosmetik Berbahaya dan Terlarang, tapi kok kolom komentarnya semuanya nyebut nama aku? Ada apa sebenarnya?" tulisnya dalam Instagram Story pada Minggu (3/8).

Sheila Shaukia (instagram)

Ia dengan tegas membantah pernah memasarkan produk MC secara terbuka.

"Aku mau tanya, pernah nggak kalian lihat aku promosi produk bernama MC selama dua tahun terakhir ini di live TikTok? Aku pernah kirim produk itu ke kalian secara bebas?" tulis Shella lagi.

Ia juga menekankan bahwa seluruh produk dari merek miliknya, @ssskin, telah terdaftar resmi di BPOM dan tidak mengandung bahan terlarang.

"Saya pastikan semua produk @ssskin dengan logo SS sudah terdaftar di @bpomri dan tidak mengandung zat berbahaya atau dilarang," tegasnya.

Shella turut menambahkan bahwa produk MC yang disebut BPOM tidak mencantumkan identitas dirinya maupun merek SSSKIN.

"BPOM hanya menyebut nama produk MC, tanpa mencantumkan nama saya, Shella Saukia, merek SSSKIN, atau nama perusahaannya," jelasnya.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"