Wulan Guritno dikabarkan menggugat mantan kekasihnya, Sabda Ahessa, mengenai talangan renovasi rumah.
Ia mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu mencantumkan biaya sebesar Rp396.150.000 sebagai dana talangan Wulan kepada Sabda Ahessa.
"Menyatakan bahwa Penggugat telah memberikan dana talangan sebesar Rp396.150.000 (tiga ratus sembilan puluh enam juta seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Tergugat untuk melakukan renovasi rumah Tergugat yang terletak di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan," bunyi gugatan Wulan.
"Menyatakan bahwa Tergugat telah menerima dana talangan sebesar Rp396.150.000 (tiga ratus sembilan puluh enam juta seratus lima puluh ribu rupiah) dari Penggugat," lanjut gugatan itu.
Gugatan tersebut juga terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.
Menurut Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, pihak pengadilan sudah mengkonfirmasi gugatan yang diajukan Wulan Guritno.