Dalam wawancara melalui sambungan telepon dengan sejumlah wartawan di Jakarta pada (25/5), Sandy Arifin mengungkapkan alasan kliennya akhirnya mengambil langkah hukum. “Klien kami merasa dirugikan dengan adanya kejadian itu,” seru Sandy Arifin yang dikenal memiliki klien sejumlah artis terkenal.
Terkait kerugian yang sudah dialami oleh Rebecca Klopper sebagai pihak pelapor masih didalami namun yang jelas akun-akun Twitter tersebut diduga melanggar tindak pidana mendistribusikan atau membuat yang dapat diakes informasi elektronik atau dokumen elektronik yang tertera dalam Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 TAHUN 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Namun pengacara Rebecca Klopper tidak mengetahui perihal kliennya pernah membawa masalah video itu ke proses hukum beberapa waktu silam. Kondisi Rebecca Klopper saat ini menurut Sandy Arifin sedang menenangkan diri. “Keadaan sehat hanya menenangkan diri saja meskipun (kasus) mempengaruhi secara tidak langsung,” kata Sandy Arifin.