Artis BJ yang belakangan diketahui sebagai Bobby Joseph, kini harus berurusan dengan hukum karena terlibat kasus narkoba. Tak hanya itu, dia juga disebut menjadi perantara dalam perdagangan dan transaksi barang haram tersebut.
Dalam penyelidikan, Bobby mengungkapkan bahwa dirinya telah menggunakan narkoba jenis sabu sejak tahun 2015. Hal itu dilakukannya dengan alasan ingin menambah stamina agar bisa fokus bekerja.
Namun belakangan, dia juga menjadi perantara dalam perdagangan narkoba jenis gorilla. Aktivitas ini dilakukan lewat media sosial, dan dia juga memiliki akun khusus untuk menampung para pemesan.
Karena tindakan ini, hukuman yang mengancam jelas semakin bertambah berat. Dia terjerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun kurungan penjara.