"Terhadap tindak pidana yang dilakukan yang bersangkutan penyidik ini sudah menetapkan ya pasal yang disangkakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Pasal 114 dan Pasal 112 dan juga subsider Pasal 127 ayat 1," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam konferensi pers yang digelar Senin (13/12).
"Dengan ancaman hukuman antara empat tahun sampai 20 tahun penjara," lanjutnya.
Artis BJ yang belakangan diketahui sebagai Bobby Joseph ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,49 gram. Saat dilakukan pemeriksaan, dia juga terbukti positif menggunakan narkoba jenis tersebut.