“Sehubungan dengan sidang perkara saudari NM, hari ini saya mendapatkan informasi bahwa persidangan akab digelar secara offline,” imbuh Uli Purnama.
Sidang perdana kasus pencemaran nama baik yang beragendakan pembacaan dakwaan tentunya akan dihadiri oleh Nikita Mirzani.
“Artinya terdakwa bakal dihadirkan secara langsung dan kita lihat perkembangannya tentang apakah sidang selanjutnya akan diadakan secara offline atau online, kita lihat nanti. Karena ini masih pemeriksaan terdakwa dan pembacaan dakwaan,” pungkas Uli.
Nikita Mirzani telah dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalu media sosial oleh Dito Mahendra. Saat ini Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut dan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, Banten pada 25 Oktober 2022 lalu.