Mpok Alpa dan Aji Darmaji (instagram)
Sementara itu, perwalian anak merupakan pengawasan, pengasuhan dan pengurusan harta kekayaan seorang anak di bawah umur yang tidak punya orang tua atau orang tua tidak bisa melaksanakan tanggung jawabnya.
Menurut Pasal 47 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 98 Kompilasi Hukum Islam, orang tua sudah menjadi wali bagi anak kandungnya. Mereka bisa mewakili anaknya di luar dan di dalam urusan pengadilan.
Akan tetapi, kalau orang tua tidak bisa menjadi wali, maka pihak lain bisa menjadi wali, entah itu keluarga anak, saudara, orang lain atau badan hukum.
Pada kasus ini, Aji mengajukan perwalian anak sebagai orang tua kandung. Mengutip laman Pengadilan Agama Yogyakarta, orang tua kandung yang mengajukan perwalian anak biasanya orang tua tunggal, seorang istri yang sudah ditinggal meninggal oleh suaminya atau sebaliknya.
