Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akhirnya memutuskan bahwa tayangan live momen lamaran Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar beberapa waktu lalu telah melanggar aturan Undang-Undang Penyiaran. KPI telah memberikan sanksi berupa peringatan keras untuk pihak RCTI.
KPI memutuskan hal tersebut untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas program siaran pernikahan dan prosesi lamaran Atta-Aurel yang disiarkan secara langsung RCTI secara maraton.
Lamaran itu ditayangkan melalui tiga program siaran yakni "Silet" pukul 08.59-10.29 WIB, "Barista" pukul 10.29-11.31 WIB, serta "Ikatan Cinta Atta-Aurel Spesial Lamaran" pukul 12.34 – 15.54 WIB pada Sabtu, (13/3/2021) lalu.
Menurut Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, sebuah siaran televisi harus memperhatikan kemanfaatan dan kepentingan publik.
"Maka kemanfaatan dan kepentingan publik menjadi pertimbangan utama dalam memproduksi dan menyiarkan suatu program siaran, agar tidak menjadi polemik di masyarakat atau publik," terangnya.