Gak Bisa Sembarangan Lagi! Putar Lagu di Toko, Kafe dan Hotel Kini Wajib Bayar Royalti

Gak Bisa Sembarangan Lagi! Putar Lagu di Toko, Kafe dan Hotel Kini Wajib Bayar Royalti

# Aturan Penggunaan Platform Musik Digital

# Aturan Penggunaan Platform Musik Digital Aturan pembayaran royalti di Hotel dan Penginapan (ambadar.co.id)

Penggunaan platform musik digital seperti Spotify, Joox, Apple music, YouTube hanya boleh digunakan untuk konsumsi pribadi dan tak legal jika diperdengarkan umum.

Namun jika kalian menggunakan aplikasi musik tersebut dengan speaker yang keras di tempat umum, maka kalian harus membayar royalti, jika tidak ingin terkena sanksi pidana. Hal ini juga berlaku untuk pertunjukan live dan konser musik, baik itu offline maupun online.

Pada pasal 113 ayat 2 dan 3 Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 untuk setiap orang yang melakukan pelanggaran ekonomi berupa melakukan pertunjukan sebuah ciptaan, misalnya live music di restoran, tanpa hak atau izin dari pemegang hak cipta dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp500.000,-.

Royalti di beberapa tempat umum lain (ambadar.co.id)

Sementara, untuk setiap orang yang melakukan pelanggaran ekonomi berupa pengumuman ciptaan, dalam artian memasang lagu pada tempat usaha, tanpa hak atau izin dari pemegang hak cipta dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,-. 

Nah tuh ges. Hati-hati ya buat kalian para pemilik usaha. Mulai sekarang jangan asal mutar lagu. Harus bayar royalti juga!



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"