Perusahaan real estate itu membuat iklan palsu mereka dengan kata 'rahasia' terkait rencana pengembangan kawasan untuk lahan yang terletak di kota-kota tersebut. Perusahaan dikatakan telah menerima 250 miliar won atau setara dengan Rp2,9 triliun dari investornya.
Namun, terungkap bahwa tanah yang dijual oleh perusahaan ini dilindungi oleh Hukum Pelestarian Hutan, yang artinya tanah tersebut tak layak untuk dikembangkan sebagai pusat bisnis. Kita doakan saja permasalahan yang menyeret Taeyeon SNSD bisa diselesaikan dengan baik ya!