Diduga Korban Pemerkosaan Klaim Kris Wu Sebarkan Penyakit Menular Seksual, Kelakuannya Dibongkar

Diduga Korban Pemerkosaan Klaim Kris Wu Sebarkan Penyakit Menular Seksual, Kelakuannya Dibongkar
Kris Wu Dijatuhi Hukuman 13 Tahun Penjara (CNN Indonesia)

Meski demikian, belum ada penjelasan apapun dari pihak Kris Wu terkait tuduhan dari netizen tersebut. Seperti yang sebelumnya terungkap ke media, mantan member EXO ini ditangkap pada Agustus 2021 atas tuduhan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. 

Kris berhubungan seks dengan anak di bawah umur 'A', di rumahnya sekitar jam 7 pagi setelah mengadakan pesta di rumahnya pada Desember 2020, sebelum syuting MV untuk lagu baru. Ketika itu, Kris Wu mengundang 'A' untuk menghadiri pesta.

Namun dengan dalih melakukan wawancara untuk menjadi pemeran utama wanita di MV barunya. Setelah berhubungan, Kris Wu mentransfer 30.000 yuan (sekitar Rp 66,2 juta) ke 'A' untuk dipakai berbelanja. Karena perbuatannya ini, sempat pula beredar kabar Kris Wu akan menjalani hukuman kebiri di Kanada.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"