Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan pernyataan bahwa ada daftar obat sirup yang dilarang peredarannya dan berbahaya jika dikonsumsi manusia. Dalam keterangan tertulisnya kepada media, BPOM sudah melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 obat sirup yang diduga tercampur EG dan DEG.
Dari 26 obat sirup yang dilakukan pengujian terdapat 5 merk obat sirup yang diduga memiliki kandungan EG dan DEG. BPOM menerangkan bahwa obat sirup yang diduga mengandung EG dan DEG terdapat bahan tambahan yakni propilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol.
Kabarnya bahan-bahan itu merupakan bahan berbahaya yang dilarang dalam penggunaan obat dan dapat memicu penyakit gagal ginjal. Dalam standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari. Berikut daftar 5 obat yang dilarang peredarannya oleh BPOM.
Termorex Sirup
Obat sirup untuk mengobati demam diproduksi oleh PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7831003537A1 dalam kemasan dus botol plastik berisi 60 ml. Pihak Konimex kabarnya untuk sementara akan menghentikan produksi obat Termorex sirup tersebut dan tetap melakukan kordinasi dengan BPOM.
Flurin DMP Sirup
Berikutnya adalah obat Flurin DMP Sirup yang merupakan obat batuk dan flu yang diproduksi oleh PT Yarindo Farmatama. Obat jenis ini berada dalam kemasan dus botol plastik berisi 60 ml. Obat ini memiliki nomor izin edar DTL0332708637A1
Unibebi Cough Sirup
Unibebi Cough Sirup adalah obat sirup untuk mengobati penyakit batuk dan flu. Obat jenis ini diproduksi oleh Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL 7226303037A1 yang berada dalam kemasan dus botol berisi 60 ml.