Imigrasi Thailand meminta kepada para traveler untuk membawa uang tunai Rp 6,5 juta jika ingin berkunjung ke negara mereka.
Aturan ini sebenarnya bukanlah aturan baru. Namun hal itu menjadi heboh belakangan ini usai pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok, Thailand, mengumumkannya secara resmi minggu ini.
Melalui unggahan di Instagram, KBRI Bangkok menyebut syarat-syarat untuk bepergian ke Thailand. Salah satunya adalah membawa uang sekitar Rp 6,5 juta hingga Rp 8,6 juta.
Sejumlah warganet menilai nominal tersebut terlalu besar. Apalagi, jika pergi dengan durasi pendek dan sendirian.
Minister Counsellor/Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Bangkok, Dewi Lestari, menduga imigrasi Thailand menetapkan aturan itu untuk mencegah kasus perdagangan orang atau human trafficking yang marak di Indonesia.
"Ada WNI yang menjadi korban trafficking yang dipekerjakan dalam bidang scamming online yang transit melalui Thailand kemudian dibawa ke negara lain untuk dipekerjakan menjadi scammer. Hal-hal seperti ini juga ditujukan untuk mencegah kondisi seperti itu, di samping untuk mencegah kasus WNI yang terlantar di Thailand dengan tujuan kedatangan sebagai turis," kata Dewi dalam wawancara bersama RRI Pro 3 yang diunggah di Instagram KBRI Bangkok.