Kemudian pada 8 Januari 2019, PN Jakpus memutuskan bahwa Garua telah melakukan perbuatan melawan hukum. PN Jakpus pun menghukum Garuda dengan mendenda sebesar Rp200 juta kepada Koosmariam. Hal ini sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan No. PM 92 Tahun 2011.
Mendengar keputusan PN Jakpus, Garuda Indonesia pun tak terima. Garuda kemudian mengajukan banding. Sayangnya, pengajuan banding itu ditolak.