15 Larangan Terbaru bagi Pengunjung Gunung Bromo Pasca Kebakaran

15 Larangan Terbaru bagi Pengunjung Gunung Bromo Pasca Kebakaran

Kebakaran Gunung Bromo di awal September 2023 memang cukup bikin heboh. Kini, setelah situasi terkendali, pihak Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mengeluarkan aturan baru berupa 15 larangan bagi pengunjung Gunung Bromo.

Tak bisa dipungkiri bahwa kebakaran yang mengakibatkan padang savana di Gunung Bromo berubah menjadi hamparan abu yang luas ini menyisakan banyak kesedihan dan kerugian bagi warga lokal, pecinta alam, dan wisatawan. Karena itu, aturan baru ini diharapkan bisa mencegah kejadian buruk serupa dikemudian hari.

Larangan Terbaru bagi Pengunjung Gunung Bromo (via iNews)

Bagi kamu yang berencana menikmati keindahan alam Gunung Bromo, simak 15 larangan bagi pengunjung yang dilansir dari laman bookingbromo.bromotenggersemeru.org berikut ini. Jangan sampai dilanggar ya!

1.        Mengambil, memetik, memotong tumbuhan dan atau bagian-bagiannya serta benda-benda lainnya.

2.   Menangkap, melukai dan atau membunuh satwa yang ada dalam kawasan.

3.   Membawa binatang ke dalam maupun keluar kawasan.

4.   Membawa minuman keras atau beralkohol.

5.   Membawa obat-obatan terlarang seperti putau, heroin, ganja dan sejenisnya.

6.  Membawa alat musik dan alat bunyi-bunyian lainnya.

7.   Membawa alat elektronik seperti radio komunikasi (Handy Talky) radio tape dll, kecuali jam tangan.

8.  Membawa senjata api, senapan angin, bahan peledak dan senjata tajam lainnnya.

9.  Membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk berburu seperti senjata api senapan, panah dll.

10. Membawa bahan detergen dan bahan pencemaran lainnya yang membahayakan bagi lingkungan.

11. Membawa berbagai jenis cat termasuk cat semprot dan jenis pewarna lainnya.

12. Melakukan vandalisme perusakan fasilitas wisata dan tempel menempel pada kawasan.

13. Membuang sampah dalam kawasan dan tidak membawa turun kembali sampah bawaannya.

14. Membuat api unggun dan atau perapian di dalam kawasan yang dapat menimbulkan kebakaran hutan.

15. Melakukan perbuatan asusila.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"