PNS masih menjadi salah satu pekerjaan yang banyak diminati masyarakat Indonesia, hal itu dibuktikan dengan banjirnya antusias masyarakat untuk mengikuti seleksi CPNS setiap tahunnya. Meski begitu, namun masih banyak masyarakat yang belum memahami sepenuhnya tentang pangkat golongan PNS.
Bagi kamu yang ingin mengikuti seleksi CPNS, berikut sedikit ulasan tentang pangkat golongan beserta syarat kenaikannya.
Pangkat dan Golongan PNS
Pembagian golongan pada PNS berpengaruh pada gaji dan tunjangan yang didapat PNS setiap bulannya. Golongan tersebut dibagi menjadi 4, yaitu golongan I, II, III, dan IV. Pada masing-masing golongan, memiliki 4 jenjang berbeda, yaitu jenjang a, b, c, d, untuk golongan I sampai III. Sedangkan untuk golongan IV terdapat 5 jenjang, yaitu a, b, c, d, dan e.
Penentuan golongan PNS berdasar pada pendidikan terakhir yang ditempuh PNS. Seseorang yang memiliki ijazah terakhir SD/SMP akan masuk pada golongan I, sedangkan golongan II untuk seseorang yang memiliki ijazah terakhir SMA, dan seterusnya.
Meski pada awalnya golongan tersebut berdasarkan ijazah terakhir yang dimiliki, namun semakin lama seorang PNS bekerja, maka PNS tersebut berhak untuk mengajukan kenaikan pangkat dan golongan. Lalu, bagaimana syarat kenaikannya?
Syarat Kenaikan Pangkat