Meski dapat mengajukan kenaikan pangkat, namun setiap golongan memiliki batas atau capaian maksimum untuk kenaikan. Seperti golongan I tidak bisa naik ke golongan III. Kenaikan pangkat tersebut dibagi menjadi 3, yakni kenaikan pangkat reguler, kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional tertentu, dan kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural.
Berikut adalah syarat masing-masing kenaikan pangkat yang wajib dipenuhi setiap PNS.
1. Kenaikan Pangkat Reguler
- Sudah berada di pangkat terakhir selama 4 tahun.
- Fotokopi SK terakhir (legalisir).
- Pencapaian SKP dua tahun terakhir bernilai baik.
2. Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu
- Fotokopi SK terakhir yang dilegalisir.
- Fotokopi SK jabatan fungsional tertentu yang sudah dilegalisir.
- Pencapaian SKP dua tahun terakhir bernilai baik.
- Penilaian angka kredit (PAK)
3. Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural
- Sudah berada di pangkat terakhir selama 4 tahun.
- Fotokopi SK terakhir yang sudah dilegalisir.
- Fotokopi SK jabatan yang sudah dilegalisir.
- Fotokopi SK pelantikan.
- Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT)
- Pencapaian SKP selama 2 tahun terakhir bernilai baik.
Itulah sedikit ulasan tentang pangkat golongan PNS beserta syarat kenaikannya yang wajib kamu ketahui. Semoga sukses!