WO yang Promosikan Pernikahan DI Bawah Umur, Aisha Weddings Dilaporkan KPAI

WO yang Promosikan Pernikahan DI Bawah Umur, Aisha Weddings Dilaporkan KPAI
Promosikan nikah muda (Twitter @swetakartika)

"Aisha Weddings percaya akan pentingnya Nikah Siri untuk pasangan yang ingin datang bersama untuk memulai keluarga dengan berkah Allah SWT. Di atas segalanya, kami dengan ketat mengikuti dan mematuhi ajaran Al-Quran sebagai kata suci Allah SWT," tulis Aisha Weddings.

Berita yang viral ini akhirnya ditanggapi KPAI. Pihaknya udah melaporkan Aisha Weddings ke kepolisian. KPAI meminta Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Mabes Polri mengusut hal tersebut.

Bikin netizen gemes (Twitter @swetakartika)

"Terkait kasus aishaweddings.com kita sudah laporkan ke Unit PPA mabes Polri untuk melakukan penyelidikan terhadap EO ini agar informasi yang disampaikan tersebut bisa diminta pertanggungjawaban," ujar Komisioner KPAI Jasra Putra saat dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (10/2/2021).

Aisha Weddings melanggar Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. UU tersebut mensyaratkan usia minimal pasangan yang akan menikah, yakni 19 tahun.

"Dalam UU 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan menyatakan bahwa syarat usia menikah bagi pasangan minimal 19 tahun," ujar Komisioner KPAI Jasra Putra saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jakarta, Rabu (10/2/2021).

Gimana menurut kalian gengs? Apakah kalian juga mendukung nikah muda atau sesuai aturan aja?



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"