Wisma Atlet Kemayoran Dijual: Kalau Mau Tinggal di Sana, Ikuti Persyaratannya

Wisma Atlet Kemayoran Dijual: Kalau Mau Tinggal di Sana, Ikuti Persyaratannya

Setelah digunakan sebagai wismanya perhelatan super besar Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018 tahun lalu, kabarnya wisma atlet Kemayoran dijual lho.

Rencananya wisma tersebut mau dijadikan sebagai rumah susun sederhana. Rencananya itu buat masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Wisma atlet Kemayoran (tribun.com)

Karena letaknya strategis banget, kabar wisma atlet Kemayoran dijual tentunya bakalan jadi sebuah perebutan besar nih ya.

Namun tentunya semua itu juga ada syaratnya gengs. Kata Direktur Rumah Umum dan Komersial Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Yusuf Hari Agung, "Tentunya itu semua memakai syarat agar tepat sasaran."

Terus gimana persyaratan untuk menindak lanjuti info wisma atlet Kemayoran dijual? Yuk simak persyaratanya di bawah ini.

Syarat Pertama

Nantinya, calon penyewa harus tergolong MBR yang bergaji UMP (upah minum provinsi). Kalau yang bekerja di sektor informal harus menunjukkan bukti penghasilannya dari surat keterangan Lurah. Kalau yang di sektor informal membuktikannya dari slip gaji tempatnya bekerja.

(medcom.id)

Syarat Kedua

Warga negara Indonesia (WNI) yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil, TNI/Polri, pekerja/buruh, dan masyarakat umum yang dikategorikan sebagai MBR serta mahasiswa/pelajar.

Syarat Ketiga

Calon penghuni rusunawa bisa mengajukan permohonan tertulis kepada Badan Pengelola di Setneg (Kementerian Sekretariat Negara).

Syarat Keempat

Setelah proses verifikasi, dilakukan perjanjian sewa-menyewa antara calon penghuni dan Badan Pengelola-Setneg.

Syarat Kelima

Soal persyaratan kartu tanda penduduk (KTP) sesuai dengan provinsi lokasi rusunawa akan diatur lebih lanjut oleh badan Pengelola.

"Bisa jadi nanti ada ASN (Aparatur Sipil Negara) yang MBR rupanya tinggal di Bodetabek, tapi kerjanya di Jakarta. Itu tergantung kebijakan pengelolanya," ujar Yusuf.

(rukamen.com)

Syarat Keenam

Sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 1/PRT/2018 tentang bantuan pembangunan dan pengelolaan rumah susun, penghuni rusunawa yang kemampuan ekonominya telah meningkat menjadi lebih baik harus melepaskan haknya sebagai penghuni rusunawa berdasarkan hasil evaluasi secara berkala yang dilakukan oleh Badan Pengelola.

"Bahkan di dalam polanya, tidak sekaligus 5 tahun, mereka biasa 1 tahun atau 2 tahun. Nanti diperpanjang lagi, maksimum tahun kelima. Begitu tahun kelima, sudah dipersilakan untuk mencari tempat lain. Dan ganti orang MBR yang baru lagi. Jadi mekanisme itu rolling dan seterusnya," tutup Yusuf yang dilansir dari Detik.com

Jadi ternyata info wisma atlet Kemayoran dijual itu gak bener gengs. Disewakan untuk masyarakat. Tapi oke juga lho tinggal di sana, buruan deh daftar.

Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"