Kabar gembira untuk pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nih. Soalnya semua pegawainya, baik yang berstatus pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap, dalam waktu dekat akan diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara (ASN).
Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN oleh Presiden Joko Widodo pada 24 Juli 2020.
Terus gimana gaji pegawai KPK?
Gaji pegawai KPK akan sesuai dengan standar gaji ASN gengs. Ada gaji pokok serta tunjangan-tunjangan khusus. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah menjadi Pegawai ASN, diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasar Pasal 9 PP 41/2020.
Perubahan gaji pegawai KPK yang tertuang di dalam PP 41/2020 merupakan turunan dari UU KPK yang udah direvisi. Meski udah dijadlkan naik, tapi proses transisinya masih lama gengs. Sampai menjadi ASN, masih butuh waktu sekitar dua tahun lagi.
"Sesuai arahan Presiden bahwa tidak boleh ada pengurangan hak keuangan dari pegawai, sehingga dalam dua tahun sebelumnya sampai kemudian adanya peraturan baru yang melandasi status pegawai dan hak keuangan terhadap para pegawai KPK, kita akan membayarkan secara penuh sesuai dengan apa yang telah mereka terima," kata Sri Mulyani usai bertemu Ketua KPK Firli Bahuri dikutip dari Kompas.com.