Viral Video TikTok Wanita Berhijab Injak-Injak Merah Putih dan Digunakan Alas Duduk

Viral Video TikTok Wanita Berhijab Injak-Injak Merah Putih dan Digunakan Alas Duduk
Bendera dibuat lesehan (Instagram @berita_gosip)

Banyak yang menghujat dan menyayagkan apa yang mereka lakukan. Meski digunakan sebagai properti, tapi gak diinjak-injak dan dijadikan alas duduk juga. Karena kain berwarna merah putih itu identik dengan bendera negara. Ada hukum yang berlaku soal bagaimana memperlakukan bendera Merah Putih.

Aturan tersebut termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pada Pasal 24 Undang-Undang tersebut, diatur soal apa saja yang dilarang dilakukan terhadap Bendera Negara. Setiap orang dilarang:

a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;

Pasal 66

Pasal 66 Hukum tentang Bendera Negara (posrakyat.com)


Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"