Viral Potret Gunung Gede Pangrango nan Gagah, Polisi Larang Warga Foto dari Atas Flyover

Viral Potret Gunung Gede Pangrango nan Gagah, Polisi Larang Warga Foto dari Atas Flyover
Kritikan terhadap Postingan Ari Wibisono (Instagram)

Menanggapi hal tadi, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardi menegaskan, warga dilarang berhenti di atas flyover untuk mengambil foto Gunung Gede Pangrango.

Lilik mengatakan, kegiatan berhenti di atas flyover dapat mengganggu lalu lintas serta membahayakan pengguna jalan.

"Tidak boleh ada orang yang berhenti di jembatan flyover. Membahayakan diri dia dan orang lain," kata Lilik dilansi dari Kompas.com, Kamis (18/2/2021) kemarin.

Lilik mengaku sudah mendapat laporan soal warga yang ramai-ramai mengambil foto Gunung Gede Pangrango dari atas flyover Kemayoran.

"Saya dapat info juga, saya coba suruh cek tadi pagi saya kirim anggota, katanya 'sudah bubar', Ndan," kata Lilik.

Ia berharap tak ada lagi warga yang berhenti di atas flyover untuk mengambil foto gunung Gede Pangrango. Jika masih ada, maka ia memastikan polisi akan menilangnya.

Sebab, hal itu sudah termasuk melanggar larangan berhenti dan parkir yang telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Jangan ada lagi yang foto-foto di situ," kata Lilik.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"