Dari tangan tersangka, petugas menyita dua buah handphone yang digunakan untuk menyebar foto dan video syur korban. Dari hasil pemeriksaan, terungkap motif pelaku menyebarkan foto dan video syur karena kesal diputus korban.
Akibat perbuatannya, pelaku harus ditahan di balik jeruji besi dan dijerat pasal tentang pornografi dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.