Tugas dan Tunjangan Diplomat, Salah Satu Pekerjaan yang Mentereng di Indonesia

Tugas dan Tunjangan Diplomat, Salah Satu Pekerjaan yang Mentereng di Indonesia
Tunjangan diplomat (kemlu.go.id)

Pejabat yang menempati kelas jabatan 17 dengan tunjangan kinerja (tukin) tertinggi sebesar Rp 33.240.000. Sementara untuk tukin terendah PNS di lingkungan Kemenlu adalah kelas jabatan 1 dengan besaran Rp 2.531.000.

Untuk kelas jabatan diatur dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kelas Jabatan dan Peta Jabatan di Kemenlu. Posisi diplomat menempati kelas jabatan yang beragam sesuai dengan jabatan dan lama masa kerja.

Jabatan diplomat tertinggi dalam struktur jabatan Kemenlu adalah diplomat utama dengan kelas jabatan 13 dengan tukin bulanan sebesar Rp 10.936.000. Disusul diplomat madya dengan kelas jabatan 11 dengan tukin sebesar Rp 8.757.600.

Profesi yang jadi incaran (nusakini.com)

Dibawahnya lagi ada diplomat muda kelas jabatan 9 dengan besaran tukin per bulan Rp 5.079.200. Terakhir adalah diplomat pertama yang baru diangkat masuk dalam kelas jabatan 8 dengan tukin sebesar Rp 4.595.150.

Tunjangan yang didapatkan adalah untuk suami/istri 5 persen dari gaji pokok. Tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok maksimal 3 anak. Tunjangan makan yang besarannya sebesar Rp 35.000 - 41.000 per hari yang disesuaikan dengan golongannya.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"