Tiga orang bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan akan mengahadapi vonis Rabu (30/5/2018) ini. Pembacaan amar putusan oleh Majelis hakim Sobandi akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Depok.
Ketiga terdakwa tiba sekitar pukul 09.20 WIB. Andika sempat mengungkapkan kekecewaannya terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dia mengungkapkan tuntutan 20 tahun penjara kelewatan, masih ada upaya hukum lainnya.
Andika juga menyampaikan tak seharusnya hakim memberikan hukuman serupa pada istrinya Anniesa Hasibuan. Sebagaimana diketahui, kedua pasutri itu dituntut 20 tahun penjara, sedangkan Siti Nuraida alias Kiki, dituntut 18 tahun penjara.
Tiga orang bos travel bermasalah ini yang terlihat mengenakan rompi tahanan merah bertuliskan "Tahanan Kejaksaan Negeri Depok" ini turut dibebani denda. Jaksa telah meminta hakim membebankan denda sebanyak Rp 10 miliar kepada Andika dan Anniesa, sedangkan Kiki dibebani denda Rp 5 miiar.
Di lain pihak, Riesqi Rahmadiansyah, kuasa hukum korban tak ambil pusing dengan berapa lama hukuman yang dijatuhkan kepada mereka. Namun, yang membuatnya lebih khawatir adalah bagaimana aset mereka dikembalikan kepada para korban.
Para korban lebih menginginkan aset kembali dan dapat digunakan untuk berangkat umrah kembali. Kekhawatiran juga bertambah jika vonis memutuskan aset First Travel diserahkan pada negara.