Tahun 1946 diumumkan ORI (Oeang Republik Indonesia) sebagai mata uang sah, namun tidak berjalan lancar karena Belanda yang masih mengusik Indonesia. Lalu muncul ORIDA (Oeang Republik Indonesia Daerah) sebagai mata uang sementara. Setelah Indonesia stabil muncullah rupiah hingga saat ini.