Syahwan juga menjelaskan jika penerapan Pasal 355 KUHP kepada Mario Shane dan AG sudah sesuai dengan fakta hukum.
"Sesuai fakta hukum yang ada dan kami yakin penyidik sudah menganalisa dan mengkaji secara maksimal sehingga tepat Pasal tersebut digunakan," ujar dia.
Sebagai informasi, peristiwa penganiayaan yang terjadi di Kompleks Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan ini terjadi pada Senin (20/2/2023) malam pada pukul 19.30.
Penganiayaan dilakukan secara brutal dengan memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban mengalami koma dan luka serius.