Tau Gak Sih, Kenapa Ada Polisi Rambutnya Gondrong? Ini Faktanya

Tau Gak Sih, Kenapa Ada Polisi Rambutnya Gondrong? Ini Faktanya
Kenapa Ada Polisi Rambutnya Gondrong (BRITO.id)

Sebenarnya terkait rambut polisi diatur dalam ketentuan penampilan anggota Polri. Peraturan ini ada dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 terkait Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri. Pasal 28 Ayat 7 hurus C berbunyi: Rambut dicukur rapi dan tidak diwarnai, dengan ukuran polisi laki-laki (3:2:1) di atas kerah baju, dan polisi wanita tidak melebihi 2 cm di bawah kerah baju. 

Maksud ukuran 3:2:1 adalah batas panjang rambut bagi polisi laki-laki yakni rambut bagian atas panjangnya 3 cm, belakang 2 cm, dan 1 cm untuk bagian samping sampai rmabut bagian belakang bawah. Terkait polisi yang rambut gondrong bukan karena tugas akan mendapatkan sanksi tegas misalnya psuh up, sit up, lari keliling markas, hingga hormat bendera. Sanksi itu bersifat pembinaan kepada polisi yang melanggar aturan.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"