"Sehingga apabila salah satu dari kriteria tersebut yang kena, itu kita masukkan dalam level 4. Level 4 ini di Kemenkes ada secara harian sehingga kita juga menjaga berdasarkan data mingguannya sehingga kita bisa menentukan jumlah-jumlah kotanya kemudian," imbuh Airlangga.
Lebih lanjut, Airlangga menegaskan bahwa kriteria level PPKM sudah tercantum dengan jelas dalam Instruksi Mendagri.
"Agar mendapatkan kejelasan antara kapan kita masuk dalam level 1, kapan level 2, dan kapan level 3, dan kapan level 4. Di dalam Inmendagri ini sudah kita bedakan antara level 4 dan level 3 dengan kriteria yang jelas dan diberikan jumlah target, karena ini penting untuk memonitor," tandasnya.