Tahu Gak Sih Berapa Gaji TNI? Ternyata Segini Kalau Ditambah Tunjangan Loh

Tahu Gak Sih Berapa Gaji TNI? Ternyata Segini Kalau Ditambah Tunjangan Loh
Gaji dan tunjangan TNI (thejakartapost.com)

1. Golongan I (Tamtama)

Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.

Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900. Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.

Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.

Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500. Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

2. Golongan II (Bintara)

Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.

Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300. 

Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700. 

Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700. 

Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.

Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.

Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600. Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200. 4.

Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

Perwira Menengah atau Pamen Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.

Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.

Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100. 

Perwira Tinggi atau Pati (jenderal) Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800. 

Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800. Mayor 

Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500. 

Brigadir Jenderal Polisi, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

TNI idaman mertua (tnimil.id)

Tunjangan kinerja atau tukin prajurit TNI besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit. Berikut daftar tunjangan kinerja prajurit TNI: KSAD, KSAL,

KSAU: Rp 37.810.500 

Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000 

Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000 

Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000 

Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000 

Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000 

Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000 

Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000 

Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000 

Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000 

Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000 

Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000 

Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000 

Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000 

Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000 

Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000 

Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000 

Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000 

Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000 

Selain tunjangan kinerja prajurit TNI juga masih dapet tunjangan-tunjangan lain gengs.

Tunjangan suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI. 

Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak. Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak. 

Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan. 

Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari. 

Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"